Menimbang Solusi Pengelolaan Sampah Kota Samarinda: ANTARA TANTANGAN & INOVASI
Kota Samarinda, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, kini menghadapi tantangan serius dalam hal pengelolaan sampah, dengan timbulan harian mencapai sekitar 600 ton menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 dalam hal pengelolaan sampah. Dengan produksi sampah harian yang mencapai 600 ton, kebutuhan akan solusi cepat, efisien, dan ramah lingkungan semakin mendesak. TPS dan TPA yang kian penuh, minimnya partisipasi pemilahan dari masyarakat, serta pertumbuhan kota yang pesat menjadi kombinasi persoalan yang tidak bisa dibiarkan.
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menetapkan target pengurangan 30% dan penanganan 70% sampah hingga 2025 sesuai Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada). Namun capaian tersebut tentu memerlukan strategi konkret di lapangan. Salah satu pendekatan yang mulai mengemuka adalah penerapan insinerator modular.
Insinerator Modular : Contoh Nyata dari Kota Lain
Beberapa kota di Indonesia telah mengadopsi insinerator modular sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampahnya. Contohnya, Kota Bandung telah mengoperasikan insinerator mini di kawasan Sukamiskin untuk mengelola sampah daun secara efisien tanpa asap. Kota Surabaya juga mulai menjajaki pemanfaatan insinerator skala kecil di kawasan padat penduduk. Keberhasilan ini menjadi pembelajaran penting bagi Samarinda dalam merancang sistem serupa yang sesuai dengan karakteristik wilayah setempat.
Alternatif Realistis untuk Kota Sedang
- Mengurangi beban angkutan ke TPA,
- Memproses sampah secara cepat dan higienis,
- Meminimalisir TPS liar,
- Dikelola langsung oleh UPT kecamatan.
Dalam rencana awal, skema insinerator ini didistribusikan ke 10 kecamatan, masing-masing dengan kapasitas berbeda tergantung potensi timbulan sampah wilayah tersebut. Total kapasitas idealnya mencapai 600 ton/hari agar seluruh produksi sampah dapat langsung ditangani.
Teknologi Minim Emisi: Solusi Masa Kini
Beberapa insinerator modern yang telah diuji di Indonesia, seperti hasil riset ITB dan Universitas Trisakti, kini mampu membakar sampah tanpa menghasilkan asap atau bau yang mengganggu. Bahkan, PT Devananta Diraya Ekspres meluncurkan insinerator tanpa bahan bakar dan listrik, yang ramah lingkungan dan murah operasional.
Namun, penggunaan insinerator secara penuh tetap harus mematuhi kaidah teknis, sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Baku Mutu Emisi dari Unit Pengelolaan Limbah Secara Termal: suhu tinggi (minimal 850°C), dilengkapi scrubber, serta sistem pengelolaan abu. Tanpa itu, risiko pencemaran tetap tinggi.
Alternatif Pendekatan Langsung dan Terpadu
Sebagai alternatif dari pendekatan bertahap, Pemerintah Kota Samarinda juga dapat mempertimbangkan strategi penyelesaian langsung secara menyeluruh. Dalam skema ini, seluruh insinerator modular di 10 kecamatan dapat dibangun sekaligus dengan total kapasitas 600 ton/hari, ditambah 1 unit insinerator skala kota di TPA Sambutan sebagai backup atau pengelolaan residu. Pendekatan ini memungkinkan percepatan hasil, efisiensi koordinasi, dan kepastian capaian target pengelolaan sampah 100% tanpa menunggu tahapan bertahap. Namun, strategi ini tentu memerlukan dukungan pendanaan besar, kesiapan teknis, serta komitmen lintas sektor sejak awal.
Pentingnya Pendekatan Bertahap dan Partisipatif
Walau insinerator menjadi tulang punggung pengelolaan sampah ke depan, penguatan edukasi masyarakat, kebijakan pemilahan, dan pengembangan bank sampah tetap penting. Kota yang hanya membakar tanpa memilah akan kehilangan potensi ekonomi sirkular dari daur ulang dan kompos.
Pemerintah bisa memulai dengan 3–4 pilot insinerator di lokasi padat, sambil membangun regulasi, SOP, dan pelatihan teknis bagi operator. Partisipasi swasta lewat skema KPBU atau CSR dapat mempercepat implementasi.
TPA Sambutan: Solusi Jangka Menengah
TPA Sambutan disiapkan sebagai pengganti TPA Bukit Pinang yang saat ini sudah mendekati kapasitas maksimum. Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan lahan baru di wilayah Sambutan yang akan menjadi lokasi penempatan insinerator skala kota dan pengembangan fasilitas sanitary landfill yang lebih modern. Lokasi ini juga strategis untuk mendukung pembangunan fasilitas pengolahan residu abu insinerator dan penguatan armada pengangkutan sampah dari wilayah timur dan selatan kota.
Penutup: Menuju Samarinda yang Bersih dan Modern
Pengelolaan sampah adalah cermin peradaban kota. Samarinda punya peluang menjadi model kota bersih dan efisien jika mampu mengintegrasikan teknologi modern seperti insinerator dengan partisipasi masyarakat dan kebijakan yang konsisten. Dengan roadmap yang terstruktur dan kepemimpinan yang berani, solusi total pengelolaan sampah bukanlah hal yang mustahil.
Blog ini mengajak seluruh elemen warga Samarinda untuk turut serta: memilah sampah sejak dari rumah, bergabung dalam program bank sampah, serta aktif melaporkan TPS liar atau titik timbunan sampah ke pemerintah atau aplikasi pengaduan yang tersedia untuk turut serta: memilah sampah, mendukung program lingkungan, dan mendorong percepatan inovasi kota bersih. Karena kebersihan bukan hanya soal teknis, tapi komitmen kolektif menuju masa depan yang lebih baik.
ditulis oleh :

Yang jelas bapak, jangan sampai solusi pembangunan incenerator ini hanya berpikiran untuk mengelola sampah saja tanpa memikirkan dampak lain yang ditimbulkannya, seperti kualitas udara dari asap/emisi yang dihasilkan dan limbah bahan berbahaya & beracun (B3), walaupun ada kemungkinan untuk emisi dialihkan melalui pengelolaan yang lain misalkan disalurkan pada air dari suatu IPAL , tentunya perlu mendapatkan perhatian pula pada standar baku dari unit pengolah air limbah tersebut terutama proses pengolahannya sampai memperoleh pemenuhan baku mutu kualitas air limbahnya selain itu pengelolaan terhadap abu nya pun (limbah B3) perlu diperhatikan , apakah diolah menjadi suatu batako/bentuk lain, perlu perhatian terhadap licit dari hasil olahan tersebut yang tentunya harus memenuhi kaidah baku untuk olahan limbah B3 tersebut yang melalui tahapan teknis dan tentunya uji coba sampai dikatakan aman untuk digunakan/dikomersilkan dan penutupnya tentu semua proses tersebut telah disertai dengan perizinan yang ditetapkan sesuai kewenangan masing-masing pengampunya.
BalasHapus