Perbedaan Peran PA, KPA, PPK, dan PPTK dalam Struktur Pemerintah Daerah

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sangat ditentukan oleh sinergi peran dari beberapa pejabat utama, yaitu Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Memahami perbedaan dan fungsi masing-masing sangat penting, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi pihak eksternal seperti penyedia jasa, akademisi, hingga masyarakat yang ingin ikut mengawasi jalannya pemerintahan.


1. Pengguna Anggaran (PA)
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemimpin SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memiliki otoritas tertinggi atas pelaksanaan anggaran di satuan kerjanya. Biasanya dijabat oleh pejabat eselon II seperti kepala dinas atau kepala badan.

Tugas dan Kewenangan:
• Menyusun dokumen rencana kerja dan anggaran (RKPD, RKA-SKPD, DPA)
• Bertanggung jawab penuh atas output dan outcame program
• Melimpahkan sebagian kewenangan kepada KPA

Praktik di Lapangan:
PA kerap kali hanya fokus pada aspek strategis dan pelimpahan kewenangan kepada KPA agar pelaksanaan teknis bisa berjalan lebih efisien.

Dasar Hukum:
• PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 1 ayat (38)
• Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1)

2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
KPA adalah pejabat yang ditunjuk secara resmi oleh PA untuk melaksanakan sebagian kewenangannya. Di banyak daerah, KPA merupakan sosok sentral dalam realisasi belanja dan kendali pelaksanaan kegiatan.

Tugas dan Kewenangan:
• Mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang didanai APBD
• Menandatangani dokumen SPP, SPM, dan pengajuan belanja
• Menunjuk PPK dan PPTK berdasarkan kebutuhan teknis dan kapasitas SDM

Contoh Nyata:
Seorang Kabag Adbang yang ditunjuk sebagai KPA mengendalikan realisasi fisik dan anggaran seluruh proyek infrastruktur SKPD, serta berkoordinasi dengan Sekda dan TAPD dalam pelaporan.

Dasar Hukum:
• Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (3)
• PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 1 ayat (39)

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPK adalah pejabat yang sangat krusial dalam proses pengadaan barang/jasa. Dia bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan kontrak, termasuk potensi kerugian negara apabila terjadi kelalaian.

Tugas dan Kewenangan:
• Menyusun dokumen persiapan pengadaan (KAK, HPS, spesifikasi teknis)
• Menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa
• Melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kontrak
• Menerima hasil pekerjaan melalui serah terima (BAST)

Studi Kasus Ringan:
Dalam proyek pembangunan kantor kelurahan, PPK bertanggung jawab memastikan bahwa penyedia menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sesuai kontrak, dan tidak menyalahi spesifikasi teknis.

Dasar Hukum:
• Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) Pasal 11 ayat (1)
• Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal 11

4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
PPTK merupakan pejabat yang melaksanakan kegiatan secara teknis di lapangan. Ia biasanya memahami aspek substansi program, mulai dari pelaksanaan, dokumentasi kegiatan, hingga menyusun laporan.

Tugas dan Kewenangan:
• Melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA
• Menyusun laporan kemajuan fisik dan keuangan
• Menyusun dokumen pertanggungjawaban belanja
• Melakukan verifikasi teknis terhadap pekerjaan penyedia (bersama PPK)

Contoh Praktis:
Dalam pelatihan ASN, PPTK bertugas memastikan daftar hadir peserta, notula, konsumsi, dan laporan dokumentasi kegiatan tersedia sebagai lampiran SPJ.

Dasar Hukum:
• Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal 12

Tabel Ringkasan Peran

JabatanWewenang UtamaBertanggung Jawabb KepadaContoh Produk Kerja
PA           Strategi & penggunaan anggaran SKPDKepala DaerahDPA, RKPD, evaluasi kinerja
KPA         Pengendalian & realisasi anggaranPASPM, SPP, SK penunjukan PPK
PPK           Pengadaan & pelaksanaan kontrakKPAKontrak, HPS, BAST, Laporan Keuangan
PPTK           Pelaksanaan teknis kegiatanKPA atau PPKLaporan fisik, dokumentasi, lampiran SPJ


PENUTUP
Struktur PA–KPA–PPK–PPTK ini bukan hanya formalitas administratif. Dalam praktiknya, pembagian ini menjadi fondasi utama akuntabilitas keuangan daerah. Pemahaman yang kuat dan pembagian tugas yang tegas di antara keempat peran ini akan mendorong pelaksanaan anggaran yang lebih tertib, efisien, transparan, dan profesional.
Sebagai ASN, memahami dan menjalankan peran ini secara proporsional adalah bentuk nyata kontribusi kita dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani.

ditulis oleh:
Suryo Priyo Raharjo
Kabag Administrasi Pembangunan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perubahan Metode Pemilihan Penyedia dalam Perpres 46 Tahun 2025 (TENDER sbagai PILIHAN TERAKHIR)

Mengenal KPBU: Skema Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Daerah