Perubahan Metode Pemilihan Penyedia dalam Perpres 46 Tahun 2025 (TENDER sbagai PILIHAN TERAKHIR)

Tender Sebagai Metode Terakhir

Salah satu penegasan penting dalam Perpres 46/2025 adalah bahwa proses tender (lelang) menjadi opsi terakhir dalam metode pemilihan penyedia. Artinya, tender hanya dilakukan jika metode-metode lain tidak bisa digunakan. Hal ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 38 ayat (7) Perpres 46/2025: “Tender … dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.” Pada ayat (1) huruf a–d tersebut dijelaskan metode-metode lain seperti E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Tender Cepat. Dengan redaksi baru ini, tender ditegaskan sebagai alternatif terakhir setelah upaya melalui katalog elektronik, pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau tender cepat telah dipertimbangkan namun tidak dapat dilaksanakan.

Penjelasan: Implikasinya, instansi pemerintah wajib mendahulukan metode selain tender yang lebih sederhana/cepat bila memenuhi syarat. Tender baru ditempuh apabila seluruh metode pemilihan yang lebih cepat (misalnya melalui e-catalog, pembelian langsung, penunjukan langsung, atau tender cepat) tidak dapat mengakomodasi pengadaan yang dibutuhkan. Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses pengadaan karena tender biasanya memakan waktu lebih lama dibanding metode lain.

Wajib Menggunakan E-Purchasing Jika Tersedia di Katalog

Perubahan mendasar lain adalah **kewajiban menggunakan e-purchasing untuk barang/jasa yang sudah tersedia di Katalog Elektronik. Perpres 46/2025 mewajibkan bahwa pengadaan barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional atau strategis harus dilakukan melalui e-purchasing jika produk tersebut ada dalam e-catalog. Berikut bunyi ketentuan barunya: “Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa ... yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah apabila tersedia dalam katalog elektronik.”

Jika produk sudah tercantum di e-catalog, PPK tidak boleh mengadakan tender konvensional untuk produk tersebut – harus lewat pembelian catalog (online). Namun, Perpres 46/2025 juga menyediakan pengecualian dengan syarat tertentu. PPK boleh tidak menggunakan e-purchasing jika pembelian melalui katalog dianggap tidak efektif atau efisien dari segi volume, spesifikasi, waktu, lokasi, layanan, atau jika ada pertimbangan lebih efisien/efektif memakai metode lain. Keputusan pengecualian ini harus berdasarkan penilaian PPK dan ketentuannya akan diatur lebih lanjut oleh LKPP.

Penjelasan: Singkatnya, belanja melalui e-catalog sekarang diwajibkan sebagai prioritas utama. Contohnya, jika komputer atau bahan tertentu sudah tersedia di e-catalog LKPP, instansi wajib membelinya melalui katalog tersebut (e-purchasing) alih-alih melakukan tender sendiri, kecuali ada alasan kuat (misal spesifikasi di katalog tidak memenuhi kebutuhan khusus instansi). Tujuannya agar pengadaan lebih cepat dan mengoptimalkan katalog yang sudah ada. Ini memperkuat pemakaian e-purchasing secara signifikan dibanding regulasi sebelumnya.

Selain itu, cakupan e-purchasing diperluas. Sekarang jasa konsultansi pun dapat dilakukan melalui e-purchasing bila sudah ada penyedia jasanya di e-catalog. Hal ini baru, karena sebelumnya e-purchasing umumnya untuk barang atau jasa lainnya. Perpres 46/2025 menambahkan metode E-purchasing sebagai salah satu cara pemilihan penyedia jasa konsultansi (lihat Pasal 41 ayat (1) huruf a), dan ayat (2) menegaskan “E-purchasing dilaksanakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi perorangan atau badan usaha yang sudah tercantum dalam katalog elektronik”. Artinya, konsultan yang sudah ada di e-catalog bisa dipilih langsung secara elektronik, misalnya konsultan perorangan terdaftar atau jasa konsultansi standar yang telah dikatalogkan. Ini memperkuat pemanfaatan katalog elektronik ke ranah jasa konsultansi.

Pengadaan Langsung: Batas Nilai Dinaikkan

Perpres 46/2025 menaikkan batas nilai Pengadaan Langsung (pembelian langsung tanpa tender) untuk belanja barang/jasa dan pekerjaan konstruksi. Dalam aturan lama, pengadaan langsung umumnya dibatasi pada nilai yang lebih rendah. Kini, Pasal 38 ayat (3) hasil revisi menyatakan:

“Pengadaan Langsung … dilaksanakan untuk: a. Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan b. Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Dengan ketentuan baru ini, pembelian langsung dapat dilakukan hingga nilai Rp 200 juta untuk barang/jasa lainnya, dan hingga Rp 400 juta untuk pekerjaan konstruksi. Batasan ini naik dari peraturan sebelumnya (yang bernilai lebih rendah), sehingga instansi punya ruang lebih besar untuk melakukan pembelian tanpa tender selama nilainya tidak melebihi angka tersebut. Peningkatan threshold ini diharapkan mempercepat pengadaan bernilai kecil-menengah dengan prosedur sederhana, tanpa harus tender.

Untuk jasa konsultansi, Perpres 46/2025 juga memperkenalkan Pengadaan Langsung hingga Rp 100 juta. Ini artinya, jasa konsultan dengan nilai ≤ Rp 100.000.000 bisa langsung dipilih tanpa melalui seleksi (tender konsultansi). Aturan ini tertuang di Pasal 41 ayat (3): “Pengadaan Langsung ... dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Sebelumnya, untuk jasa konsultansi kecil biasanya digunakan penunjukan langsung atau seleksi sederhana, sehingga penambahan opsi pengadaan langsung ini mempermudah pengadaan jasa konsultan bernilai kecil (misalnya penugasan konsultan individual dengan nilai di bawah 100 juta dapat langsung dilakukan kontrak).

Penjelasan: Secara praktis, kenaikan batas nilai ini memperkuat penggunaan metode pengadaan langsung. Pengadaan langsung dapat dipakai untuk kontrak konstruksi hingga Rp 400 juta dan barang/jasa hingga Rp 200 juta, yang sebelumnya mungkin harus tender. Dengan nilai ambang yang lebih tinggi, lebih banyak proyek kecil dan menengah bisa diselesaikan cepat melalui pengadaan langsung. Bagi pejabat pengadaan, ini mengurangi beban administrasi tender untuk paket bernilai relatif kecil, asalkan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas.

Penunjukan Langsung: Kriteria Diperluas

Penunjukan Langsung (pemilihan penyedia secara langsung tanpa lelang) juga mendapatkan porsi perluasan melalui beberapa kriteria baru di Perpres 46/2025. Metode ini diperkuat dengan menambah situasi-situasi khusus di mana penunjukan langsung diperbolehkan. Pasal 38 ayat (5) hasil perubahan menambah ketentuan keadaan tertentu untuk pengadaan barang/pekerjaan/jasa lainnya sebagai berikut:

  • “pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden;

  • penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;

  • barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”

Ketiga butir di atas (huruf a, b, c) merupakan tambahan baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam Perpres 16/2018 sebelumnya. Dengan tambahan ini, Penunjukan Langsung dapat digunakan untuk:

  • Program prioritas dan bantuan pemerintah atas arahan Presiden. Contohnya proyek strategis atau bantuan khusus yang diperintahkan langsung oleh Presiden – kini boleh ditunjuk langsung penyedianya.

  • Kegiatan mendesak terkait komitmen internasional yang dihadiri Presiden/Wapres. Misal, persiapan event mendadak setelah Presiden menghadiri pertemuan internasional – pengadaannya bisa ditunjuk langsung karena waktu sangat singkat.

  • Pengadaan barang/jasa rahasia untuk kepentingan negara. Termasuk intelijen, perlindungan saksi, pengamanan VVIP (Presiden/Wapres & mantan), serta keperluan rahasia negara lainnya – dapat dilakukan penunjukan.

Selain tiga kategori baru di atas, kriteria penunjukan langsung lainnya tetap ada (beberapa disesuaikan redaksinya). Kriteria lama mencakup, misalnya: barang/jasa yang hanya satu pelaku usaha yang mampu (monopoli), pekerjaan konstruksi yang merupakan satu kesatuan dengan yang sudah dikerjakan (tidak bisa dipisah), pengadaan benih/pupuk untuk petani secara cepat, pekerjaan di wilayah terpencil oleh penyedia setempat, lanjut kontrak terputus, repeat order, dan kondisi tender ulang gagal. Intinya, Penunjukan Langsung kini lebih leluasa digunakan dalam keadaan-keadaan khusus yang telah diperinci tersebut, sehingga pejabat pengadaan punya dasar hukum jelas untuk tidak menender situasi tertentu demi kecepatan dan efektivitas.

Perpres 46/2025 juga menerapkan perluasan serupa untuk penunjukan langsung jasa konsultansi. Pasal 41 ayat (5) menambah kriteria keadaan tertentu konsultansi, di antaranya: konsultansi untuk program prioritas pemerintah (arahan Presiden), jasa konsultansi yang hanya bisa oleh 1 penyedia (spesifik/monopoli), konsultansi pemegang hak cipta tunggal, jasa konsultan hukum/advokasi mendesak yang tidak direncanakan (misal menghadapi gugatan hukum mendadak), lanjutan jasa konsultansi konstruksi yang menyatu dengan pekerjaan sebelumnya, repeat order konsultan yang sama, seleksi ulang gagal, melanjutkan kontrak konsultansi terputus, jasa konsultansi bersifat rahasia, hingga penunjukan ahli Dewan Sengketa Konstruksi. Ini semua memperluas ruang lingkup penunjukan langsung di bidang jasa konsultansi demi fleksibilitas penanganan kasus-kasus khusus (misalnya merekrut kuasa hukum tertentu tanpa lelang ketika digugat di pengadilan, atau menunjuk ulang konsultan sebelumnya untuk melanjutkan pekerjaan yang terhenti).

Penjelasan: Dengan penambahan kriteria ini, Penunjukan Langsung menjadi metode yang lebih powerful untuk situasi-situasi yang membutuhkan penanganan cepat, penyedia spesifik, atau kerahasiaan tinggi. Pejabat Pengadaan tidak perlu ragu menggunakan penunjukan langsung jika pengadaan yang dihadapi masuk salah satu kriteria di atas. Regulasi sebelumnya mungkin kurang eksplisit mengatur hal-hal ini, tapi sekarang Perpres 46/2025 memberikan payung hukum jelas agar penunjukan langsung bisa dilakukan secara akuntabel dalam kondisi tersebut. Tentu, penggunaan penunjukan langsung harus didasari analisis dan pertanggungjawaban sesuai prosedur (misalnya untuk huruf a, diperlukan risalah arahan Presiden dan analisis PA/KPA sebelum menujuk langsung penyedia tertentu.

Tender Cepat dan Pengadaan Melalui SPSE

Tender Cepat tetap dipertahankan sebagai metode pemilihan penyedia, dan penggunaannya turut diperkuat. Tender cepat adalah lelang yang lebih sederhana karena peserta sudah terkualifikasi sebelumnya di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (daftar vendor terverifikasi) dan biasanya untuk pengadaan dengan spesifikasi yang jelas. Pasal 38 ayat (6) mengatur: “Tender Cepat … dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan/atau b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek …”. Jadi jika syarat di atas terpenuhi (misalnya barangnya spesifik, volume jelas, merek bisa ditetapkan), pokja bisa melaksanakan tender cepat. Metode tender cepat ini mempercepat proses karena evaluasi penawaran hanya harga dan dilakukan otomatis melalui aplikasi, sehingga pemenangnya ditentukan berdasarkan harga terendah yang memenuhi syarat.

Sebagai bagian dari transformasi digital pengadaan, Perpres 46/2025 juga mengharuskan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan fitur transaksional untuk hampir semua metode. Proses pemilihan penyedia sekarang wajib melalui aplikasi e-procurement agar tercatat dan transparan. Pasal 38 ayat (8) menegaskan: “Pelaksanaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode … Pengadaan Langsung (di atas 50 juta rupiah), Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dengan fitur transaksional.”. Demikian pula untuk pengadaan jasa konsultansi, Pasal 41 ayat (7) mengharuskan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Seleksi jasa konsultansi dilakukan melalui SPSE.

Kewajiban ini berarti semua tahapan pengadaan dari nilai tertentu harus terekam dalam sistem elektronik. Bahkan untuk Pengadaan Langsung di atas Rp50 juta pun tidak boleh lagi dilakukan secara manual off-line; harus melalui SPSE (misalnya menggunakan fitur Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung di aplikasi LPSE). Fitur transaksional mengindikasikan bahwa mulai dari pengumuman kebutuhan, pengiriman penawaran, evaluasi, sampai penetapan pemenang dan pembuatan kontrak dilakukan dalam satu platform elektronik terintegrasi. Dengan aturan ini, transparansi dan akuntabilitas meningkat karena jejak proses pengadaan terekam digital. Bagi penyedia dan masyarakat, ini memberi kepastian bahwa prosedur pengadaan (termasuk yang non-tender) dilakukan terbuka di sistem, meminimalkan potensi penyimpangan.

Perubahan Regulasi Terdahulu

Perpres 46/2025 ini mengubah dan menggantikan sejumlah pasal kunci dalam Perpres 16/2018 dan perubahannya (Perpres 12/2021) terkait metode pemilihan penyedia. Beberapa perubahan utamanya telah dijelaskan di atas, antara lain: Pasal 38 tentang metode pemilihan penyedia untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya mengalami perubahan besar (mulai ayat 1 hingga 8 di atas) menggantikan ketentuan lama. Lalu Pasal 41 tentang metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi juga berubah, dengan penambahan metode e-purchasing dan pengadaan langsung untuk konsultansi, serta kriteria penunjukan langsung yang baru. Selain itu, Perpres 46/2025 menambahkan Pasal 41A yang mengatur prosedur khusus jika ada arahan Presiden untuk penunjukan langsung (misalnya mensyaratkan dokumen risalah rapat arahan Presiden dan konfirmasi Setneg) – pasal ini benar-benar baru, tidak ada dalam regulasi sebelumnya.

Batas nilai dan syarat kualifikasi juga disesuaikan. Sebagai contoh, perubahan Pasal 67 (tentang preferensi UMKM) menaikkan porsi minimal 40% anggaran untuk usaha kecil, namun fokus metode pemilihan sendiri tercermin pada pasal-pasal 38 s.d. 44. Sistem kualifikasi penyedia pada dasarnya masih menggunakan prakualifikasi atau pascakualifikasi, namun Perpres 46/2025 menegaskan bahwa pascakualifikasi digunakan untuk hampir semua pemilihan termasuk tender non-kompleks dan penunjukan langsung. Ini berarti proses verifikasi kualifikasi penyedia dilakukan setelah penetapan pemenang (kecuali untuk proyek kompleks tertentu yang masih boleh prakualifikasi). Intinya, penyesuaian ini memudahkan proses karena prakualifikasi (seleksi di awal) hanya diwajibkan pada keadaan khusus, sedangkan sebagian besar pengadaan cukup dengan pascakualifikasi (verifikasi di akhir sebelum kontrak) sehingga tidak memperlama proses.

Terakhir, seluruh perubahan di atas mulai berlaku sejak 30 April 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya yang bertentangan. Bagi pelaku pengadaan dan masyarakat, Perpres 46 Tahun 2025 ini menjadi acuan baru yang lebih dinamis: mendorong penggunaan e-catalog/e-purchasing, memperluas metode cepat (pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat) dan memposisikan tender terbuka sebagai opsi terakhir. Harapannya, pengadaan barang/jasa pemerintah bisa berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi akuntabilitas, serta semakin memberdayakan produk dalam negeri dan UMKM melalui aturan baru tersebut.

Sumber Referensi:

  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

  • Siaran Pers/LKPP News – Kewajiban E-Purchasing dan Penyesuaian Batas Nilai Pengadaan Langsung dalam Perpres 46/2025 (untuk memudahkan pemahaman konteks perubahan)


ditulis,

S U R Y O

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Peran PA, KPA, PPK, dan PPTK dalam Struktur Pemerintah Daerah

SEKOLAH RAKYAT (series-2) : Jalan Alternatif Pendidikan Berkualitas Sesuai Inpres 8 Tahun 2025