Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi di Kota Samarinda

Pendahuluan

Pembangunan infrastruktur di Kota Samarinda terus bergerak dinamis, melibatkan ribuan tenaga kerja sektor konstruksi. Mengingat tingginya risiko kerja di sektor ini, Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan wajib perlindungan sosial bagi pekerja jasa konstruksi melalui program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda No 500.15/3309/012.02 Tahun 2024.


Dasar Hukum

Penyelenggaraan program ini didasarkan pada regulasi berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  3. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  5. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  6. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Perwali Naker)
  7. Surat Edaran Wali Kota Samarinda No. 500.15/3309/012.02 tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Tahun 2024 (SE Walikota)
  8. Surat Edaran Kemendagri No.400.5.7/765/Keuda tentang Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah (SE Kemendagri)

Kewajiban Kepesertaan

  • Pengguna Jasa Konstruksi (Perangkat Daerah) wajib memastikan semua pekerja konstruksi dalam proyek APBD terdaftar dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.

  • Penyedia Jasa Konstruksi (Jasa Perencana, Pelaksana serta Pengawasan Pekerjaan Konstruksi, baik untuk pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan) wajib mendaftarkan proyek ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 14 hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak.

  • Bukti kepesertaan (kwitansi pembayaran) menjadi syarat penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).


Manfaat Perlindungan

ProgramManfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Pelayanan medis dan santunan tunai akibat kecelakaan kerja
Jaminan Kematian
(JKM)

Santunan uang tunai kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia non-kecelakaan kerja

Perhitungan dan Pengalokasian Anggaran

  • Perangkat Daerah menghitung kebutuhan premi BPJS Ketenagakerjaan melalui platform e-Jakon BPJS.

  • Biaya iuran wajib dimasukkan ke dalam Biaya Umum (Overhead) yang merupakan komponen biaya langsung di RAB proyek.

  • Penyedia jasa konstruksi harus memperhitungkan iuran tersebut saat menyusun penawaran proyek, meskipun tidak dapat dinegosiasikan (bukan komponen biaya langsung)


Pembinaan dan Pelaporan

  • Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda bertugas melakukan pembinaan kepada penyedia jasa konstruksi.

  • BPJS Ketenagakerjaan Samarinda wajib menyampaikan laporan triwulanan ke Wali Kota Samarinda, ditembuskan ke SKPD terkait termasuk Disnaker Kota dan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Samarinda.


Sanksi bagi yang Tidak Patuh

  • Penyedia jasa yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.


Koordinasi dan Dukungan

Perangkat Daerah wajib berkoordinasi dengan:

  • Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, atau melalui

  • Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Samarinda untuk sosialisasi dan penyelesaian kendala.


Penutup

Melalui penerapan wajib program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi ini, Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi pekerja konstruksi, memperkuat keselamatan kerja, dan memastikan pembangunan berjalan dengan aman dan berkelanjutan.


Catatan untuk Pembaca Blog
Artikel ini disusun berdasarkan Surat Edaran resmi Wali Kota Samarinda dan peraturan terkait, bertujuan mengedukasi seluruh pihak tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.

ditulis oleh:

Suryo Priyo Raharjo
Kabag Administrasi Pembangunan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Peran PA, KPA, PPK, dan PPTK dalam Struktur Pemerintah Daerah

Perubahan Metode Pemilihan Penyedia dalam Perpres 46 Tahun 2025 (TENDER sbagai PILIHAN TERAKHIR)

SEKOLAH RAKYAT (series-2) : Jalan Alternatif Pendidikan Berkualitas Sesuai Inpres 8 Tahun 2025