RESUME INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2025 (Series-1)

 




Tentang: Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 

Ditetapkan oleh: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Tanggal Penetapan: 27 Maret 2025

Jumlah Halaman Dokumen Asli: 18 halaman

1. LATAR BELAKANG
Pemerintah menargetkan nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026 dan penurunan kemiskinan umum di bawah 5% pada 2029. Upaya yang telah dilakukan belum optimal karena masih terfragmentasi antar K/L dan Pemda. Diperlukan pendekatan terintegrasi lintas sektor berbasis data yang akurat dan pendekatan berbasis keluarga serta komunitas.

2. TUJUAN INPRES
- Meningkatkan efektivitas dan sinergi lintas sektor.
- Mendorong intervensi yang menyeluruh (pendidikan, sosial, kesehatan, ekonomi).
- Mewujudkan kesamaan arah program dan kegiatan antara pusat dan daerah.

3. FOKUS STRATEGIS

No

Fokus Strategis

Penjelasan

1

Data P3KE

Pemutakhiran dan pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

2

Sinkronisasi Program

Antara pusat-daerah, vertikal-horizontal, sosial-ekonomi.

3

Sekolah Rakyat

Inovasi pendidikan karakter bagi masyarakat miskin, berbasis komunitas dan berasrama.

4

Pemberdayaan Ekonomi

Melalui UMKM, pelatihan kerja, dan akses pembiayaan.

5

Penguatan Infrastruktur Dasar

Air bersih, sanitasi, rumah layak huni, dan transportasi lokal.


4. SASARAN PROGRAM
- Individu dan keluarga dalam kategori miskin dan miskin ekstrem sesuai Data P3KE.
- Wilayah prioritas: daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan kantong-kantong kemiskinan Di kota     besar.
- Sektor utama: pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, dan ketahanan pangan.

5. PROGRAM UNGGULAN: SEKOLAH RAKYAT

Aspek

Keterangan

Konsep

Pendidikan berbasis karakter, nilai, dan kemampuan hidup (life skill)

Sistem

Multi-entry multi-exit (tidak mengikuti tahun ajaran)

Guru

PPG, non-ASN, dikontrak perorangan

Lokasi

Target awal 53 lokasi, target jangka menengah 514 kabupaten/kota

Fasilitas

Asrama, ruang belajar, pelatihan vokasional, dapur umum



6. INSTRUKSI PRESIDEN KEPADA:
a. Kementerian dan Lembaga:
- Menyesuaikan kebijakan dan anggaran untuk mendukung penghapusan kemiskinan.
- Melaksanakan program sektoral (pendidikan, kesehatan, perumahan, jaminan sosial,
  pemberdayaan ekonomi).
- Menyampaikan laporan kemajuan ke Presiden.
b. Gubernur, Bupati/Wali Kota:
- Menyusun dan menyesuaikan RKPD serta APBD untuk mendukung pelaksanaan Inpres.
- Menyediakan aset (tanah, gedung) untuk Sekolah Rakyat.
- Mengintegrasikan program daerah dengan program pusat.
- Menyiapkan tenaga kerja lokal untuk mendukung pelaksanaan program.
- Melakukan pendataan dan pemutakhiran DTKS dan P3KE.



Program Unggulan: Sekolah Rakyat
- Pendidikan alternatif untuk masyarakat miskin dengan pendekatan multi-entry multi-exit.
- Fokus pada pembangunan karakter dan kompetensi dasar.
- Guru direkrut melalui kontrak non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Diselenggarakan dengan sistem berasrama.
- Target: 514 kabupaten/kota memiliki minimal 1 Sekolah Rakyat.

7. PELAKSANAAN DAN KOORDINASI

Peran

Institusi

Koordinasi Umum

Kementerian Koordinator PMK

Pengendalian dan Evaluasi

Sekretariat Wakil Presiden

Penyediaan Data

Kementerian Sosial dan BPS

Dukungan Infrastruktur

Kementerian PUPR, Kominfo, Kemendikbud

Pendampingan

Kemendagri dan Bappenas


8. PELAPORAN DAN EVALUASI
- Laporan kemajuan disampaikan per semester (6 bulan sekali).
- Evaluasi dilakukan oleh Sekretariat Wapres dan dilaporkan langsung ke Presiden.
- Penghargaan bagi Pemda/KL berkinerja baik, serta intervensi bagi yang tidak optimal.

9. PENUTUP
Inpres ini merupakan pedoman pelaksanaan lintas sektor untuk mewujudkan Indonesia tanpa kemiskinan ekstrem. Menjadi acuan kerja lintas kementerian/lembaga dan pemda selama 2025–2029.


resume by:
Suryo Priyo Raharjo
Kabag Administrasi Pembangunan 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Peran PA, KPA, PPK, dan PPTK dalam Struktur Pemerintah Daerah

Perubahan Metode Pemilihan Penyedia dalam Perpres 46 Tahun 2025 (TENDER sbagai PILIHAN TERAKHIR)

SEKOLAH RAKYAT (series-2) : Jalan Alternatif Pendidikan Berkualitas Sesuai Inpres 8 Tahun 2025