RESUME INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2025 (Series-1)
Ditetapkan oleh: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Tanggal Penetapan: 27 Maret 2025
|
No |
Fokus Strategis |
Penjelasan |
|
1 |
Data P3KE |
Pemutakhiran dan
pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. |
|
2 |
Sinkronisasi Program |
Antara pusat-daerah,
vertikal-horizontal, sosial-ekonomi. |
|
3 |
Sekolah Rakyat |
Inovasi pendidikan
karakter bagi masyarakat miskin, berbasis komunitas dan berasrama. |
|
4 |
Pemberdayaan Ekonomi |
Melalui UMKM, pelatihan
kerja, dan akses pembiayaan. |
|
5 |
Penguatan Infrastruktur Dasar |
Air bersih, sanitasi,
rumah layak huni, dan transportasi lokal. |
- Wilayah prioritas: daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan kantong-kantong kemiskinan Di kota besar.
- Sektor utama: pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, dan ketahanan pangan.
|
Aspek |
Keterangan |
|
Konsep |
Pendidikan berbasis
karakter, nilai, dan kemampuan hidup (life skill) |
|
Sistem |
Multi-entry multi-exit
(tidak mengikuti tahun ajaran) |
|
Guru |
PPG, non-ASN, dikontrak
perorangan |
|
Lokasi |
Target awal 53 lokasi,
target jangka menengah 514 kabupaten/kota |
|
Fasilitas |
Asrama, ruang belajar,
pelatihan vokasional, dapur umum |
- Menyesuaikan kebijakan dan anggaran untuk mendukung penghapusan kemiskinan.
- Melaksanakan program sektoral (pendidikan, kesehatan, perumahan, jaminan sosial,
pemberdayaan ekonomi).
- Menyampaikan laporan kemajuan ke Presiden.
b. Gubernur, Bupati/Wali Kota:
- Menyusun dan menyesuaikan RKPD serta APBD untuk mendukung pelaksanaan Inpres.
- Menyediakan aset (tanah, gedung) untuk Sekolah Rakyat.
- Mengintegrasikan program daerah dengan program pusat.
- Menyiapkan tenaga kerja lokal untuk mendukung pelaksanaan program.
- Melakukan pendataan dan pemutakhiran DTKS dan P3KE.
- Pendidikan alternatif untuk masyarakat miskin dengan pendekatan multi-entry multi-exit.
- Fokus pada pembangunan karakter dan kompetensi dasar.
- Guru direkrut melalui kontrak non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Diselenggarakan dengan sistem berasrama.
- Target: 514 kabupaten/kota memiliki minimal 1 Sekolah Rakyat.
|
Peran |
Institusi |
|
Koordinasi Umum |
Kementerian Koordinator PMK |
|
Pengendalian dan Evaluasi |
Sekretariat Wakil Presiden |
|
Penyediaan Data |
Kementerian Sosial dan BPS |
|
Dukungan Infrastruktur |
Kementerian PUPR, Kominfo, Kemendikbud |
|
Pendampingan |
Kemendagri dan Bappenas |
- Evaluasi dilakukan oleh Sekretariat Wapres dan dilaporkan langsung ke Presiden.
- Penghargaan bagi Pemda/KL berkinerja baik, serta intervensi bagi yang tidak optimal.
resume by:
Suryo Priyo Raharjo
Kabag Administrasi Pembangunan


Komentar
Posting Komentar