SEKOLAH RAKYAT (series-2) : Jalan Alternatif Pendidikan Berkualitas Sesuai Inpres 8 Tahun 2025
Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat, khususnya yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem, memiliki akses yang layak terhadap pendidikan. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Berbasis Komunitas dan Wilayah, negara memberikan ruang lebih besar bagi inisiatif akar rumput seperti Sekolah Rakyat untuk berperan strategis.
Apa Itu Sekolah Rakyat?
Sekolah Rakyat adalah model pendidikan nonformal yang tumbuh dari partisipasi masyarakat, difasilitasi oleh relawan, tokoh lokal, dan kelompok peduli pendidikan. Metodenya tidak terikat pada kurikulum nasional secara kaku, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan, konteks, dan budaya lokal.
Afirmasi
dalam Inpres 8 Tahun 2025
Inpres 8/2025 menekankan pendekatan wilayah dan komunitas dalam
penanggulangan kemiskinan ekstrem. Dalam konteks pendidikan, hal ini berarti:
- Pengakuan dan dukungan terhadap inisiatif pendidikan komunitas seperti
Sekolah Rakyat.
- Koordinasi lintas sektor dan perangkat daerah untuk memastikan
program-program pendidikan nonformal masuk dalam perencanaan pembangunan.
Penekanan
Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah (Pemda) memegang peran kunci dalam merealisasikan
mandat Inpres ini. Adapun langkah-langkah yang dapat diambil secara konkret
antara lain:
1. Menetapkan kebijakan afirmatif melalui Perwali/Perbup tentang penguatan
pendidikan komunitas/Sekolah Rakyat.
2. Mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat.
3. Menyusun basis data pendidikan nonformal, terutama di wilayah kantong
kemiskinan ekstrem.
4. Mendorong sinergi antara Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Bappeda.
5. Memfasilitasi kemitraan dengan CSR, perguruan tinggi, dan komunitas relawan.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi yang berbasis capaian sosial.
Template Action Plan Penguatan Sekolah Rakyat
|
No. |
Komponen
Kegiatan |
Uraian
Tindakan |
Penanggung
Jawab |
Mitra
Kunci |
Indikator
Keberhasilan |
Waktu
Pelaksanaan |
Keterangan |
|
1 |
Pemetaan
Wilayah Sasaran |
Identifikasi
lokasi miskin ekstrem dan komunitas dengan akses pendidikan rendah |
Bappeda,
Dinas Sosial |
RT/RW,
Lurah, Camat |
Peta
wilayah sasaran tersedia |
Triwulan
I |
Dasar
intervensi |
|
2 |
Kebijakan
Afirmasi |
Menyusun
Perwali/Perbup tentang penguatan pendidikan komunitas |
Bagian
Hukum, Dinas Pendidikan |
Sekda,
TAPD |
Peraturan
ditetapkan |
Triwulan
I–II |
Legitimasi
dukungan Pemda |
|
3 |
Pendataan
Sekolah Rakyat |
Registrasi
sekolah rakyat aktif |
Dinas
Pendidikan |
Forum
CSR, LSM |
Database
sekolah rakyat tersedia |
Triwulan
II |
Dasar
anggaran dan pemantauan |
|
4 |
Penganggaran
Dukungan |
Alokasi
APBD (hibah/belanja langsung) |
BPKAD,
Dinas Pendidikan |
TAPD,
DPRD |
Anggaran
disalurkan |
Tahun
Berjalan/APBD-P |
Dukungan
nyata |
|
5 |
Pelatihan
Relawan |
Pelatihan
dasar mengajar dan manajemen komunitas |
Dinas
Pendidikan, Diklat |
Perguruan
Tinggi |
2
pelatihan per tahun |
Triwulan
II–III |
Meningkatkan
mutu layanan |
|
6 |
Kemitraan
Lintas Sektor |
Kerja
sama dengan CSR/LSM |
Bappeda,
Dinas Sosial |
Dunia
Usaha |
MoU
ditandatangani |
Triwulan
II |
Sumber
daya tambahan |
|
7 |
Monitoring
dan Evaluasi |
Sistem
evaluasi berbasis indikator sosial |
Dinas
Pendidikan, Inspektorat |
Komunitas,
Akademisi |
Laporan
evaluasi tersedia |
Triwulan
III–IV |
Bahan
perbaikan kebijakan |
Penutup:
Dari Pinggir Menuju Tengah
Sekolah Rakyat hadir bukan untuk menggantikan sekolah formal, tetapi
untuk menambal lubang-lubang kosong dalam sistem pendidikan nasional, terutama
bagi yang selama ini terpinggirkan. Inpres 8/2025 telah memberikan mandat yang
jelas. Sekarang saatnya Pemerintah Daerah menjadi lokomotif perubahan,
mengarahkan strategi pembangunan menuju keadilan sosial melalui pendidikan yang
inklusif, partisipatif, dan berbasis komunitas.
ditulis oleh :
Suryo PR


Komentar
Posting Komentar