Mitigasi Resiko E-PURCHASING di Kemen PUPR (menidaklanjuti Perpres 46 Thn 2025) : BAGAIMANA DI PEMDA ....???
Prolog
Namun, seiring dorongan percepatan digitalisasi pengadaan, muncul pertanyaan penting: apakah pemerintah daerah siap? Dan yang lebih krusial, bagaimana mitigasi risiko diterapkan di level Pemda agar tak sekadar menjalankan regulasi, tetapi juga menjaga akuntabilitas?
1. Praktik Mitigasi Risiko di Kementerian PUPR
-
E-Purchasing menjadi metode utama jika barang/jasa tersedia di e-katalog.
-
Kewenangan dibedakan berdasarkan nilai: Pejabat Pengadaan (≤ Rp200 juta), PPK (> Rp200 juta), Pokja (e-purchasing selain pembelian langsung).
-
Keterlibatan unsur teknis dan pengadaan yang kompeten, termasuk Pejabat Fungsional dan bersertifikat.
-
Monitoring dan evaluasi berkala dilakukan oleh Ditjen Bina Konstruksi.
Dengan struktur seperti ini, Kementerian PUPR mencoba membangun sistem pengamanan internal: penilaian tertulis oleh PPK, pengaturan batas nilai, dan penguatan kapasitas personel teknis.
2. Tantangan dan Risiko di Pemerintah Daerah
-
Keterbatasan SDM bersertifikat pengadaan, terutama di kabupaten/kota.
-
Belum meratanya pemahaman terhadap e-katalog versi 6.
-
Keraguan dalam penilaian PPK untuk menentukan metode non-E-Purchasing karena takut disalahkan.
-
Minimnya sistem evaluasi dan monitoring berkala seperti yang dilakukan Ditjen Bina Konstruksi.
Jika tidak dimitigasi, kondisi ini dapat memunculkan risiko hukum (penggunaan metode non-e-purchasing tanpa dasar), risiko keuangan (pengadaan tidak efisien), dan risiko tata kelola (minim dokumentasi keputusan).
3. Rekomendasi Mitigasi Risiko untuk Pemerintah Daerah
| Risiko Utama | Strategi Mitigasi |
|---|---|
| Penilaian metode pemilihan tidak terdokumentasi | PPK wajib membuat justifikasi tertulis, distandarkan formatnya |
| Kurangnya SDM bersertifikat PBJ | Pemda mengalokasikan pelatihan bersertifikasi PBJ secara berkala |
| Minimnya evaluasi berkala | Bagian Administrasi Pembangunan melakukan monitoring triwulan |
| Produk e-katalog tidak sesuai kebutuhan | Koordinasi aktif dengan LKPP dan pelaku usaha |
| Ambiguitas tugas Pokja dan PPK | SK Wali Kota/Bupati/Gubernur diperbarui untuk mempertegas peran, batasan nilai, dan kompleksitas pekerjaan |
4. Peran Strategis Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah
Sebagai bentuk komitmen, kepala daerah dapat mengeluarkan edaran atau petunjuk teknis yang menindaklanjuti Perpres 46 Tahun 2025, khususnya untuk menyesuaikan dengan struktur dan kesiapan daerah. Langkah ini penting agar tidak terjadi keraguan dalam penerapan E-Purchasing, sekaligus memberikan pedoman yang jelas kepada seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah sebagai koordinator administratif dan Ketua TAPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan konsistensi pelaksanaan di seluruh OPD. Ini mencakup penguatan pemahaman mengenai kewenangan PPK, tugas Pejabat Pengadaan, batasan nilai pengadaan, serta penugasan Pokja untuk kasus yang bersifat kompleks.


Komentar
Posting Komentar