Mitigasi Resiko E-PURCHASING di Kemen PUPR (menidaklanjuti Perpres 46 Thn 2025) : BAGAIMANA DI PEMDA ....???

 

Prolog

Transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah kembali mendapat penguatan melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018. Kementerian PUPR segera menindaklanjuti regulasi ini dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor BK 0801-Mn/326, yang mewajibkan penggunaan metode E-Purchasing untuk pengadaan barang/jasa yang tersedia dalam katalog elektronik.

Namun, seiring dorongan percepatan digitalisasi pengadaan, muncul pertanyaan penting: apakah pemerintah daerah siap? Dan yang lebih krusial, bagaimana mitigasi risiko diterapkan di level Pemda agar tak sekadar menjalankan regulasi, tetapi juga menjaga akuntabilitas?




1. Praktik Mitigasi Risiko di Kementerian PUPR

Surat edaran Menteri PUPR secara eksplisit mengatur:

  • E-Purchasing menjadi metode utama jika barang/jasa tersedia di e-katalog.
  • Kewenangan dibedakan berdasarkan nilai: Pejabat Pengadaan (≤ Rp200 juta), PPK (> Rp200 juta), Pokja (e-purchasing selain pembelian langsung).
  • Keterlibatan unsur teknis dan pengadaan yang kompeten, termasuk Pejabat Fungsional dan bersertifikat.
  • Monitoring dan evaluasi berkala dilakukan oleh Ditjen Bina Konstruksi.

Dengan struktur seperti ini, Kementerian PUPR mencoba membangun sistem pengamanan internal: penilaian tertulis oleh PPK, pengaturan batas nilai, dan penguatan kapasitas personel teknis.


2. Tantangan dan Risiko di Pemerintah Daerah

Berbeda dengan kementerian yang relatif lebih siap secara kelembagaan dan SDM, pemerintah daerah menghadapi tantangan yang lebih kompleks:

  • Keterbatasan SDM bersertifikat pengadaan, terutama di kabupaten/kota.
  • Belum meratanya pemahaman terhadap e-katalog versi 6.
  • Keraguan dalam penilaian PPK untuk menentukan metode non-E-Purchasing karena takut disalahkan.
  • Minimnya sistem evaluasi dan monitoring berkala seperti yang dilakukan Ditjen Bina Konstruksi.

Jika tidak dimitigasi, kondisi ini dapat memunculkan risiko hukum (penggunaan metode non-e-purchasing tanpa dasar), risiko keuangan (pengadaan tidak efisien), dan risiko tata kelola (minim dokumentasi keputusan).


3. Rekomendasi Mitigasi Risiko untuk Pemerintah Daerah

Risiko Utama Strategi Mitigasi
Penilaian metode pemilihan tidak terdokumentasi PPK wajib membuat justifikasi tertulis, distandarkan formatnya
Kurangnya SDM bersertifikat PBJ Pemda mengalokasikan pelatihan bersertifikasi PBJ secara berkala
Minimnya evaluasi berkala Bagian Administrasi Pembangunan melakukan monitoring triwulan
Produk e-katalog tidak sesuai kebutuhan Koordinasi aktif dengan LKPP dan pelaku usaha
Ambiguitas tugas Pokja dan PPK SK Wali Kota/Bupati/Gubernur diperbarui untuk mempertegas peran, batasan nilai, dan kompleksitas pekerjaan


4. Peran Strategis Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah

Keberhasilan penerapan E-Purchasing di lingkungan pemerintah daerah sangat bergantung pada arah kebijakan dan ketegasan pimpinan daerah. Dalam hal ini, kepala daerah memiliki peran strategis sebagai pengarah utama kebijakan pengadaan, termasuk dalam merespons perubahan regulasi nasional.

Sebagai bentuk komitmen, kepala daerah dapat mengeluarkan edaran atau petunjuk teknis yang menindaklanjuti Perpres 46 Tahun 2025, khususnya untuk menyesuaikan dengan struktur dan kesiapan daerah. Langkah ini penting agar tidak terjadi keraguan dalam penerapan E-Purchasing, sekaligus memberikan pedoman yang jelas kepada seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah sebagai koordinator administratif dan Ketua TAPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan konsistensi pelaksanaan di seluruh OPD. Ini mencakup penguatan pemahaman mengenai kewenangan PPK, tugas Pejabat Pengadaan, batasan nilai pengadaan, serta penugasan Pokja untuk kasus yang bersifat kompleks.

Dengan kepemimpinan yang visioner dan komunikasi yang sistematis, pemerintah daerah dapat menjadikan E-Purchasing bukan sekadar kewajiban formal, tetapi bagian dari upaya reformasi tata kelola belanja publik yang lebih transparan dan efisien.


Penutup

Penerapan E-Purchasing yang diwajibkan pasca Perpres 46/2025 membawa peluang besar bagi efisiensi pengadaan pemerintah. Namun, tanpa mitigasi risiko yang memadai, justru bisa menjadi titik lemah baru dalam tata kelola anggaran daerah. Apa yang sudah mulai diterapkan di Kementerian PUPR dapat menjadi contoh praktik baik. Kini saatnya pemerintah daerah mengambil langkah serius, proaktif, dan terukur dalam mengimplementasikan E-Purchasing secara bertanggung jawab.


Penulis,

Y O Y O

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Peran PA, KPA, PPK, dan PPTK dalam Struktur Pemerintah Daerah

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi di Kota Samarinda

Menyikapi Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres No. 1 Tahun 2025 : Strategi Pemerintah Daerah Menjawab Tantangan