Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

Perubahan Metode Pemilihan Penyedia dalam Perpres 46 Tahun 2025 (TENDER sbagai PILIHAN TERAKHIR)

Gambar
Tender Sebagai Metode Terakhir Salah satu penegasan penting dalam Perpres 46/2025 adalah bahwa proses tender (lelang) menjadi opsi terakhir dalam metode pemilihan penyedia. Artinya, tender hanya dilakukan jika metode-metode lain tidak bisa digunakan. Hal ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 38 ayat (7) Perpres 46/2025: “Tender … dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.”  Pada ayat (1) huruf a–d tersebut dijelaskan metode-metode lain seperti E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Tender Cepat. Dengan redaksi baru ini, tender ditegaskan sebagai alternatif terakhir setelah upaya melalui katalog elektronik, pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau tender cepat telah dipertimbangkan namun tidak dapat dilaksanakan. Penjelasan: Implikasinya, instansi pemerintah wajib mendahulukan metode selain tender yang lebih sederhana/cepat bila memenuhi syarat. Tender ...