Mitigasi Resiko E-PURCHASING di Kemen PUPR (menidaklanjuti Perpres 46 Thn 2025) : BAGAIMANA DI PEMDA ....???
Prolog Transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah kembali mendapat penguatan melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 , yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018. Kementerian PUPR segera menindaklanjuti regulasi ini dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor BK 0801-Mn/326 , yang mewajibkan penggunaan metode E-Purchasing untuk pengadaan barang/jasa yang tersedia dalam katalog elektronik. Namun, seiring dorongan percepatan digitalisasi pengadaan, muncul pertanyaan penting: apakah pemerintah daerah siap? Dan yang lebih krusial, bagaimana mitigasi risiko diterapkan di level Pemda agar tak sekadar menjalankan regulasi, tetapi juga menjaga akuntabilitas? 1. Praktik Mitigasi Risiko di Kementerian PUPR Surat edaran Menteri PUPR secara eksplisit mengatur: E-Purchasing menjadi metode utama jika barang/jasa tersedia di e-katalog. Kewenangan dibedakan berdasarkan nilai: Pejabat Pengadaan (≤ Rp200 juta), P...